Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa saat ini Indonesia masuk dalam status darurat pornografi. Hal itu terjadi karena biaya untuk belanja pornografi sepanjang 2014 diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
Menurutnya, angka itu, sama dengan belanja untuk narkoba. "Selain itu, dari semua kasus hukum terkait pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia, 45 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, bahkan hingga anak usia dini," katanya di Samarinda, Kamis (5/2/2015), seperti dikutip Antara.
Khofifah mencontohkan beberapa kasus yang memperlihatkan bahwa 45 persen korban seksual yang melibatkan anak, dilakukan oleh ayah kandung atau inses. Seperti kasus inses di Kota Samarinda, Kaltim, yang merupakan salah satu kejahatan parah, yakni ayah kandung menyetubuhi anaknya sendiri hingga anak tersebut memiliki dua anak.
Selain itu, anak dari hasil hubungan inses tersebut yang kemudian tumbuh menjadi remaja disetebuhi lagi hingga hamil. Dengan demikian, bayi yang seharusnya menjadi cicitnya tersebut justru merupakan hasil hubungan inses. Kini, pelaku inses tersebut sudah mendekam di penjara.
Potong Alat Vital
Khofifah mengusulkan, jika ada pelaku yang sudah terbukti berkali-kali melakukan kejahatan seksual, maka hukumannya hendaknya ditambah dengan memotong alat vital sehingga tidak bisa melakukan kejahatan seksual lagi.
Ia menambahkan, selain faktor moral dan akhlak, penyebab dari munculnya inses adalah rumah yang tidak layak huni. Misalnya, satu rumah tangga miskin yang tinggal dalam satu petak dan tidak memiliki kamar tidur dengan jumlah anak yang banyak dan di antaranya adalah perempuan.
"Ketika malam dan semua anggota keluarganya tidur berjejer dalam satu petak, kemudian sang ayah 'kepingin', ada setan lewat, maka ayah tersebut tinggal memilih siapa yang diinginkan. Untuk itu, Kemensos memprogramkan pembangunan rumah layak huni," kata Khofifah.
<!--[if gte mso 9]><xml>